Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Menkomdigi: Pastikan Implementasi PP Tunas, Pemerintah Belajar Pengalaman Australia
Inshot 20250516 035552009

Menkomdigi: Pastikan Implementasi PP Tunas, Pemerintah Belajar Pengalaman Australia

Inshot 20250516 035552009

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah berkaca dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa seperti Australia untuk memastikan regulasi PP Tunas dapat dilaksanakan dengan baik.

“Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik,” kata Menteri Meutya Hafid usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/05/2025).

Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Australia telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024 lalu.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan regulasi di Australia mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.

“Jadi tadi bicara mengenai pembatasan social media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya,” jelasnya.

PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.

Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali.

Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan.

Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.

Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.

Artikel Terkait

Inshot 20260115 104721731

Truk Tabrak Avanza di Belitung,…

Intisari Berita TANJUNGPANDAN, BELITUNG– Kecelakaan lalu…

Img 20260115 094009

Dana Desa 2026 Dipangkas, Rata-rata…

Intisari Berita BELITUNG– Pemangkasan Dana Desa…

Inshot 20260114 095426348

Bappenas dan World Bank Tinjau…

Intisari Berita Belitung – Tim Badan…

Menkomdigi: Pastikan Implementasi PP Tunas, Pemerintah Belajar Pengalaman Australia – Media Daulat Rakyat