Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Dugaan Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka
Inshot 20250517 220154435

Dugaan Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka

Inshot 20250517 220154435

Cilegon, 17 Mei 2025 — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), yang dikerjakan oleh kontraktor asal Tiongkok, PT China Chengda Engineering.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Selain Muhammad Salim, dua tokoh lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri.

Kasus ini mencuat usai beredarnya video yang menunjukkan aksi permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh sejumlah pihak kepada pihak PT CAA, tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Dalam video tersebut, Ismatullah terlihat menggebrak meja sambil menuntut agar proyek diberikan kepada pihak lokal. Sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Muhammad Salim berperan mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi tekanan terhadap perusahaan pelaksana proyek.

“Ketiga tersangka diduga melakukan tindakan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dapat mengganggu iklim investasi,” ujar Kombes Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut mencapai lima tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, Kadin Indonesia menyatakan telah menonaktifkan para pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai organisasi dan sangat disayangkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng dunia usaha lokal dan dapat mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Banten, khususnya di sektor industri strategis seperti petrokimia.

Artikel Terkait

Inshot 20260116 075025570

Korupsi SP3AT Fiktif Lepar Pongok:…

Intisari Berita BANGKA – Kejaksaan Negeri…

Inshot 20260116 074043280

KRI Todak-631 Gerebek 25 Ton…

Intisari Berita Bangka Selatan – Upaya…

Inshot 20260116 073202188

Pansel Umumkan Tiga Terbaik Seleksi…

Intisari Berita BELITUNG – Panitia seleksi…

Dugaan Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka – Media Daulat Rakyat