Jakarta | Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dibuat terperanjat saat menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batangan dalam penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada Oktober 2024 dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Zarof. Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, besarnya jumlah uang tunai yang disimpan secara fisik di dalam rumah membuat para jaksa penyidik hampir pingsan saat menemukannya.
“Uang itu sangat banyak, puluhan koper. Ketika dibuka, isinya hanya uang tunai semua,” ungkap Febrie dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/5/2025).
Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi selama menjabat di MA periode 2012 hingga 2022. Selain itu, ia juga terseret dalam kasus suap terkait perkara kasasi Ronald Tannur, yang kini juga sedang diusut oleh Kejaksaan.
Sebagai bagian dari upaya penelusuran aset, Kejaksaan turut menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penyidik juga tengah menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Febrie memastikan bahwa seluruh proses penyitaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Setiap ikat uang disaksikan langsung oleh keluarga tersangka, ketua RT setempat, dan baru dihitung secara resmi oleh pihak bank.
“Penyidik tetap profesional, tidak boleh satu rupiah pun keluar dari tempat penyimpanan kecuali untuk disita secara sah sebagai barang bukti,” tegasnya.
Hingga saat ini, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Kejaksaan berharap keterangan Zarof di persidangan dapat membuka lebih lanjut jaringan gratifikasi yang melibatkan aktor-aktor lain di lingkungan peradilan.












