Belitung—Kasus dugaan penyelundupan pasir timah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, akan mulai disidangkan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungpandan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belitung telah melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan pada 22 Mei 2025. Sidang pertama akan dipimpin oleh Majelis Hakim Lukas Frans Sianipar, dengan anggota Benny Wijaya dan Elizabeth
Dalam kasus ini, terdapat 14 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara. Mereka terdiri dari kapten kapal, kuli panggul, dan sopir truk yang diduga terlibat dalam penyelundupan pasir timah seberat 18.236 kg. Barang bukti lainnya mencakup satu kapal kayu, dua unit truk, dan satu unit Toyota Fortuner
Para terdakwa telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, sementara barang bukti pasir timah disimpan di gudang PT Timah di Gantung, Belitung Timur
Berdasarkan berita acara tahap dua, terdapat 14 orang tersangka dan barang bukti pasir timah seberat 18.235 kg. Ditambah satu kapal kayu, dua unit truk, satu unit Toyota Fortuner putih dan barang bukti lainnya.
“Jadi 14 tersangka ini sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kalau pasir timah dititipkan di gudang PT Timah Tbk di wilayah Gantung,” kata Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri bersama Kasi Pidum Beni Pranata
Ia menambahkan untuk 14 tersangka terbagi menjadi tiga berkas perkara.
Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHPidana
Kasus ini menjadi perhatian publik karena penyelundupan timah ilegal telah lama menjadi masalah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Sidang yang akan digelar pekan depan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan penyelundupan dan pihak-pihak yang terlibat.