
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan Nadiem akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap kasus ini.
“Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Harli
Kasus ini bermula dari indikasi adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) yang diduga tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Kejagung telah menggeledah apartemen dua staf khusus Nadiem dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk Laptop, ponsel, dan dokumen
Anggaran proyek pengadaan laptop ini mencapai Rp9,9 triliun, dengan sebagian besar dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Satuan Pendidikan. Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara akibat kasus ini
Hingga berita ini diturunkan, Nadiem Makarim belum memberikan komentar terkait kemungkinan pemeriksaannya dalam kasus ini
“Semua pihak yang relevan dalam perkara ini akan diperiksa sesuai kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,”Tutur Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung












