
JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan akan dimulai Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru
Pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni. Jika terdapat kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, serta kepada pensiunan ASN.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka
Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangan tertulis
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi ASN aktif mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
Pemerintah mengimbau seluruh penerima gaji ke-13 untuk segera memeriksa rekening masing-masing guna memastikan pencairan telah dilakukan sesuai jadwal.