
Jakarta – Istana Kepresidenan kembali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar terkait rangkap jabatan sejumlah wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 tidak secara eksplisit melarang wamen merangkap jabatan.
“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025)
Hasan menambahkan bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi pejabat tertentu seperti Menteri Sekretaris Negara dan Kepala PCO, tetapi tidak mencakup posisi wakil menteri.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah menunjuk wamen sebagai komisaris telah melalui pertimbangan hukum yang cermat.
“Kalau ada yang menggugat, silakan. Itu hak konstitusional warga negara. Tapi keputusan minggu lalu itu tidak melanggar aturan apa pun,” tegasnya
Polemik ini mencuat setelah gugatan diajukan ke MK oleh masyarakat sipil yang menyoroti potensi konflik kepentingan. Diketahui, sekitar 20 wakil menteri tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN
Meski demikian, Istana memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.












