
Kelenteng Sijuk, atau Kelenteng Hok Tek Ceng Sin, yang terletak di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tengah menghadapi polemik terkait status kepemilikan lahan. Tempat ibadah yang dikenal sebagai kelenteng tertua di Belitung ini diklaim masuk dalam sertifikat hak milik (SHM) milik seseorang, memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengelola kelenteng.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai titik koordinat atau batasan spesifik dari SHM tersebut, yang semakin memperkeruh persoalan. Ketua Yayasan Sijuk Peduli Bersama, Dedy Hernandie—yang akrab disapa Ationg—menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika klaim tersebut benar adanya.
“Jika memang ada pihak yang mengklaim tempat peribadatan umat Kong Fu Tse ini, maka saya dan masyarakat tentu akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ationg Senin (9/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa seluruh lahan yang telah dibangun dan dikembangkan oleh yayasan diperoleh dari masyarakat setempat, sehingga klaim kepemilikan dari pihak lain menimbulkan tanda tanya besar. Selain itu, yayasan saat ini juga tengah mengurus administrasi pertanahan guna memastikan legalitas lahan tersebut secara resmi.
Kelenteng Sijuk: Sejarah dan Warisan Budaya
Kelenteng Sijuk bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga bagian dari sejarah panjang komunitas Tionghoa di Belitung. Didirikan sejak tahun 1815, kelenteng ini menjadi pusat spiritual bagi warga Sijuk dan sekitarnya, dengan arsitektur khas yang memperlihatkan ornamen naga melilit di tiang depan serta altar utama yang didedikasikan untuk Dewa Bumi (Hok Tek Ceng Sin), pelindung pedagang dan petani.
Menariknya, Kelenteng Sijuk terletak hanya sekitar 350 meter dari Masjid Sijuk, mencerminkan harmoni antar umat beragama yang telah terjalin selama berabad-abad. Bangunan ini telah mengalami beberapa renovasi, termasuk perbaikan atap pada tahun 2015, tanpa menghilangkan esensi sejarahnya.
Ationg menekankan bahwa kelenteng ini telah berusia ratusan tahun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Sijuk.
“Seluruh warga tahu bahwa kelenteng ini telah berusia ratusan tahun. Saya sendiri adalah orang asli Sijuk, lahir, bersekolah, dan besar di sini. Secara turun-temurun, kami beribadah di kelenteng ini,” katanya.
Dengan situasi yang masih berkembang, masyarakat dan pengelola kelenteng berharap polemik ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan, tanpa mengabaikan nilai sejarah serta fungsi sosial dan budaya dari Kelenteng Sijuk.












