
Jakarta, 12 Juni 2025 — Pengusaha sekaligus pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, resmi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain pidana pokok, Hendry juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman 8 tahun penjara
Majelis hakim menyatakan Hendry terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. Melalui PT TIN dan perusahaan afiliasinya, Hendry mengatur kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk dan beberapa smelter swasta, seperti PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan CV Venus Inti Perkasa
Modusnya melibatkan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal, serta manipulasi kerja sama sewa alat pengolahan timah. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun dan kerusakan lingkungan yang sangat masif
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai menikmati hasil dari kejahatannya. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Hendry belum pernah dihukum sebelumnya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara
Baik pihak Hendry maupun jaksa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keputusan banding akan disampaikan dalam waktu tujuh hari