Jakarta, Juni 2025 – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mulai mengirimkan notifikasi kepada para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Bantuan sebesar Rp600 ribu ini akan disalurkan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, guna meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah.
Notifikasi tersebut berisi status kelayakan penerima dan dapat diakses melalui sejumlah kanal resmi, seperti situs BPJS Ketenagakerjaan, situs Kemnaker, aplikasi JMO/Pospay, serta pihak HRD perusahaan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa status secara mandiri dan hanya melalui saluran yang sah guna menghindari informasi palsu.
Kriteria Penerima BSU 2025
Penerima bantuan harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), bukan ASN, TNI, atau Polri
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April–Mei 2025
- Gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK setempat
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Termasuk guru honorer yang tercatat, sebanyak 565 ribu orang
Makna Notifikasi dan Tahapan Verifikasi
Pekerja yang menerima notifikasi “Lolos Verifikasi BPJS” berarti telah melewati tahap pemeriksaan administrasi awal, namun belum otomatis ditetapkan sebagai penerima. Proses selanjutnya melibatkan dua tahapan penting:
- Validasi Kemnaker:
Kemnaker akan memeriksa ulang status bantuan sosial, kelayakan gaji, dan keaktifan rekening bank (terutama rekening Himbara). - Penetapan dan Pencairan:
Jika lolos validasi, penerima akan mendapat notifikasi “Ditetapkan sebagai Penerima BSU 2025” dan dana Rp600 ribu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing (Rp300 ribu per bulan).
Penolakan dan Proses Banding
Penerima yang mendapat notifikasi “Tidak Lolos” kemungkinan disebabkan oleh gaji di atas Rp3,5 juta, tidak aktif di BPJS, menerima bantuan lain, atau rekening bank tidak sesuai. Namun, jika merasa telah memenuhi syarat, pekerja dapat:
- Memastikan data telah diperbarui di BPJS dan Kemnaker
- Menghubungi call center terkait dan mengajukan pengaduan sistem
Jadwal dan Saluran Pencairan
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer mulai 5 Juni 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia sebagai mitra distribusi resmi.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mengecek informasi melalui situs resmi dan tidak mengklik tautan yang mencurigakan demi keamanan data pribadi.