
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Penegasan ini merujuk pada prinsip kesetaraan aturan antara menteri dan wakil menteri dalam hal pembatasan jabatan rangkap.
“Putusan itu menunjukkan adanya kehendak untuk menerapkan nilai-nilai konstitusional. Jika menteri dilarang rangkap jabatan, maka larangan yang sama berlaku bagi wakil menteri, baik di perusahaan negara maupun institusi lainnya,” jelas pakar hukum tata negara, Feri Amsari, Minggu (20/7).
Isu ini mencuat setelah diketahui sejumlah wakil menteri menduduki jabatan lain. Salah satunya adalah Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, yang saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero). Dyah, wakil menteri termuda berusia 32 tahun, menyatakan akan mengutamakan kepentingan negara di tengah sorotan publik.
“Bagaimana kami bisa maksimal dalam menjalankan tugas,” ujarnya kepada pers, 14 Juli lalu di Jakarta.
Di sisi lain, Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menegaskan komitmennya terhadap aturan yang berlaku. “Kalau MK mengatakan enggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation,” ucapnya.
Penegasan MK ini merujuk pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang ditegaskan kembali dalam sidang 17 Juli. Putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang diberlakukan bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 juga berlaku bagi wakil menteri.












