
Setiap 22 Juli, Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA). Meski sering dianggap sebagai hari lahir Kejaksaan RI, kenyataannya lembaga ini telah berakar jauh sebelum tanggal tersebut.
Apa sebenarnya latar belakang kelahiran institusi yang mengusung doktrin Tri Krama Adhyaksa ini?
Jejak Awal Kejaksaan: Dari Majapahit Hingga Pendudukan Asing
- Era Majapahit (1350–1389 M):
Istilah “dhyaksa,” “adhyaksa,” dan “dharmadhyaksa” berasal dari bahasa Sanskerta, menunjukkan posisi hakim atau pejabat tinggi kerajaan.
Tokoh seperti Gajah Mada bahkan disebut sebagai adhyaksa menurut peneliti Belanda, Krom dan Van Vollenhoven. - Zaman Kolonial Belanda:
Fungsi jaksa termanifestasi dalam Openbaar Ministerie. Tapi perannya lebih sebagai kepanjangan tangan pemerintah kolonial, termasuk mempertahankan hukum Belanda dan melaksanakan putusan pidana. - Era Pendudukan Jepang:
UU No. 1/1942 dan beberapa Osamu Seirei menegaskan eksistensi Kejaksaan di tiap jenjang pengadilan. Jaksa resmi diberi tugas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi putusan pidana. Setelah Merdeka: Kejaksaan dalam Struktur Negara RI - Pasca Proklamasi 1945:
Fungsi Kejaksaan dipertahankan dan ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 serta PP No. 2 Tahun 1945.
Tugas dijalankan oleh Menteri/Jaksa Agung dan diatur melalui Keppres. - UU No. 16 Tahun 1961:
Meresmikan Kejaksaan Tinggi dan memposisikan Kejaksaan sebagai alat revolusi dalam departemen pemerintahan.
Reformasi dan Modernisasi Kejaksaan
- Era Orde Baru & Perubahan Organisasi:
UU No. 5 Tahun 1991 menggantikan UU sebelumnya dengan mengatur struktur dan mekanisme internal Kejaksaan.
Disusul Keppres No. 55/1991 yang memperkuat kelembagaan. - Era Reformasi:
UU No. 16 Tahun 2004 menjadi tonggak penting.
Pasal 2: Kejaksaan RI sebagai institusi penuntut yang independen.
Pasal 30–34: Menjabarkan tugas, kerjasama, serta peran hukum Kejaksaan.
Penekanan pada independensi dari kekuasaan manapun demi profesionalisme jaksa.
Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
- UU Tipikor:
UU No. 31 Tahun 1971 diganti menjadi UU No. 31 Tahun 1999 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan mekanisme pembuktian terbalik. - UU No. 30 Tahun 2002:
Menghadirkan Pengadilan Tipikor dan KPK sebagai pelaku penyidikan dan penuntutan. Tenaga KPK diambil dari Kejaksaan dan Kepolisian.












