
BELITUNG, 28 Juli 2025 — Di tengah ketidakpastian realisasi kebun plasma yang dijanjikan kepada masyarakat Dusun Aik Gede, Kecamatan Membalong, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung mengambil langkah proaktif dengan mengusulkan skema alternatif guna menghindari konflik agraria berkepanjangan.
Warga Aik Gede menuntut pemenuhan hak atas kebun plasma 20 persen dari total luas lahan perkebunan milik PT Forestalestari Dwikarya, seluas 12.000 hektare.
Tuntutan ini merujuk pada regulasi kemitraan perusahaan perkebunan dengan masyarakat, yang mensyaratkan kontribusi langsung dalam bentuk lahan produksi.
Namun, Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, mengungkapkan bahwa tantangan utama terletak pada ketiadaan lahan milik warga yang dapat diserahkan sebagai bagian dari skema kemitraan.
“Dari sisi regulasi, perusahaan wajib menyediakan 20 persen. Tapi jika masyarakat tidak memiliki lahan, perlu ada jalan tengah,” ungkap Vina.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (28/7), DPRD mengusulkan dua skema alternatif: Kegiatan Usaha Produktif (KUP) dan pemanfaatan kawasan hutan melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR) atau Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Skema ini ditawarkan sebagai jalan keluar untuk meningkatkan ekonomi warga tanpa tergantung pada plasma sawit.
Meski HTR/HKM tidak memperbolehkan budidaya sawit, Vina mendorong masyarakat untuk mengeksplorasi komoditas lain yang lebih sesuai dengan karakteristik lahan dan potensi lokal, seperti kelapa.
Ia juga menyebut bahwa gubernur telah menunjukkan minat investasi terhadap komoditas tersebut.
Namun, muncul pertanyaan: apakah skema ini benar-benar menjawab akar masalah, atau justru mengalihkan fokus dari kewajiban korporasi?
Beberapa tokoh masyarakat menyuarakan kekhawatiran bahwa alternatif yang diusulkan bisa melemahkan posisi tawar warga terhadap perusahaan.
PT Forestalestari Dwikarya diminta untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara lebih berkelanjutan dan terbuka terhadap dialog kemitraan.
Dengan luas perkebunan yang signifikan, perusahaan dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah ketegangan sosial dan membangun kepercayaan dengan komunitas lokal.
DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara perusahaan dan masyarakat untuk memastikan skema apapun yang dipilih bersifat inklusif dan menguntungkan pihak lokal, bukan sekadar solusi administratif.
Kasus ini mencerminkan tantangan struktural dalam skema kemitraan perkebunan di Indonesia: ketimpangan aset, regulasi yang bersifat satu arah, dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan.
RDP Belitung menunjukkan adanya niat politik untuk mencari solusi, namun implementasinya akan bergantung pada kemauan semua pihak untuk berkomitmen pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.












