Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Keputusan Presiden: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Bersama
Inshot 20250801 150949648

Keputusan Presiden: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Bersama

Inshot 20250801 150949648

Jakarta, 1 Agustus 2025 — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.

Meski belum dirinci dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) atau Surat Edaran Resmi, penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperpanjang momen perayaan kemerdekaan dan memberi ruang bagi masyarakat untuk:

  • Menggelar perlombaan tradisional dan kegiatan budaya
  • Memperkuat semangat kebersamaan dan kreativitas
  • Mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa

“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri

Hingga saat ini, belum dijelaskan apakah libur 18 Agustus 2025 akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.

Penegasan status tersebut masih menunggu surat resmi atau SK tambahan di luar SKB 3 Menteri yang telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025

Artikel Terkait

Inshot 20260116 075025570

Korupsi SP3AT Fiktif Lepar Pongok:…

Intisari Berita BANGKA – Kejaksaan Negeri…

Inshot 20260116 074043280

KRI Todak-631 Gerebek 25 Ton…

Intisari Berita Bangka Selatan – Upaya…

Inshot 20260116 073202188

Pansel Umumkan Tiga Terbaik Seleksi…

Intisari Berita BELITUNG – Panitia seleksi…

Keputusan Presiden: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Bersama – Media Daulat Rakyat