
Jakarta, 1 Agustus 2025 — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Meski belum dirinci dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) atau Surat Edaran Resmi, penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperpanjang momen perayaan kemerdekaan dan memberi ruang bagi masyarakat untuk:
- Menggelar perlombaan tradisional dan kegiatan budaya
- Memperkuat semangat kebersamaan dan kreativitas
- Mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa
“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri
Hingga saat ini, belum dijelaskan apakah libur 18 Agustus 2025 akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.
Penegasan status tersebut masih menunggu surat resmi atau SK tambahan di luar SKB 3 Menteri yang telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025












