
Jakarta, 1 Agustus 2025 — Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat. Ketiganya berasal dari jajaran manajemen PT FS, produsen beras yang diduga memalsukan mutu produk premium.
Identitas Tersangka
- KG – Direktur Utama PT FS
- RL – Direktur Operasional PT FS
- RP – Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Pertanian, laboratorium mutu produk, dan pakar perlindungan konsumen.
“Mereka bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Modus dan Pelanggaran
Para tersangka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar SNI Beras Premium No. 6128-2020, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023.
Barang Bukti:
- Total beras disita: 132,65 ton
- Kemasan 5 kg berbagai merek: 127,3 ton
- Kemasan 2,5 kg berbagai merek: 5,35 ton
- Merek yang disita: Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, Sentra Wangi
- Dokumen pendukung: sertifikat merek, SOP, izin edar, dan dokumen produksi
Pasal yang Dilanggar
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F
- Ancaman: 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Ancaman: 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar












