
Pangkalpinang, — Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Dinas Pendidikan di seluruh wilayah Babel untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang terlibat dalam praktik jual beli buku maupun pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas titip jual buku di sekolah atau pungutan-pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Shulby Yozar Ariadhy.
Shulby mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025. Surat tersebut melarang pihak sekolah dan komite menjadi tempat titip jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pendamping, seragam sekolah, serta melarang pengarahan pembelian ke toko tertentu.
Ia berharap kebijakan serupa juga diterapkan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota lain, termasuk satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
“Kami mendorong agar edaran larangan seperti ini juga diterbitkan di daerah lain, agar tidak ada lagi praktik jual beli buku LKS atau pungutan yang tidak sah di sekolah,” tegasnya.
Surat edaran tersebut juga memuat larangan terhadap segala bentuk pungutan atau sumbangan yang bersifat mengikat, memaksa, serta menentukan jumlah dan waktu pemberiannya.
Selain itu, terdapat poin penting mengenai pengenaan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila kepala sekolah (PNS/ASN) terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
“Poin sanksi ini sangat krusial. Tidak mungkin kepala sekolah tidak mengetahui aktivitas semacam ini. Jika terbukti melakukan pembiaran, maka itu harus dianggap sebagai pelanggaran serius,” ujar Shulby.
Ia juga menekankan bahwa praktik jual beli buku dan pungutan liar jelas melanggar Pasal 30 PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga perlu diterapkan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021.
“Jika kepala sekolah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, maka pelanggaran aturan dapat diminimalisir. Ini penting untuk menciptakan iklim pendidikan yang inklusif, adil, dan terpercaya,” tutupnya.












