
Jakarta, 2 Agustus 2025 — Presiden Prabowo Subianto belum akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum sejumlah syarat krusial terpenuhi. Pemerintah menargetkan pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan di IKN rampung dalam tiga tahun ke depan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kelengkapan infrastruktur untuk fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi syarat mutlak sebelum Keppres diteken.
“Kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7).
Otorita IKN melaporkan sejumlah capaian pembangunan hingga Mei 2025:
| Infrastruktur | Progres (%) |
|---|---|
| 47 Tower Hunian ASN/Hankam | 97,46% |
| Hunian Vertikal TNI | 27,32% |
| Infrastruktur APBN Kementerian PU | 77,37% |
| Batch 1 | 98,55% |
| Batch 2 | 84,04% |
| Batch 3 | 48,00% |
| Bandara VVIP (sisi darat) | 100% |
| Bandara VVIP (sisi udara) | 97,8% |
| Kemenko 1 & 3 | 100% |
| Kemenko 2 | 94% |
| Kemenko 4 | 98% |
Proyek yang telah rampung sepenuhnya meliputi Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sungai Sepaku, TPST, RTJM, Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Setpres, dan Kantor Kemensetneg.
Prasetyo menegaskan bahwa meski pemerintah menerima berbagai masukan—termasuk wacana Wakil Presiden Gibran berkantor di IKN—penggunaan IKN sebagai pusat pemerintahan tetap menunggu penyelesaian pembangunan.
“Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” tegasnya.












