
JAKARTA, 6 Agustus 2025 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ujar Nusron Wahid.
100 Ribu Hektare Dipantau, Proses Penetapan Butuh 587 Hari
Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 ribu hektare tanah yang sedang dipantau oleh pemerintah sebagai potensi tanah terlantar. Proses penetapan status tanah terlantar ini memakan waktu hingga 587 hari, atau hampir dua tahun, melalui serangkaian tahapan administratif dan evaluasi.
Berikut tahapan yang dijelaskan Nusron:
- Peringatan pertama: 180 hari
- Peringatan kedua: 90 hari
- Evaluasi: 14 hari
- Peringatan ketiga: 45 hari
- Evaluasi lanjutan: 14 hari
- Surat Peringatan (SP) 3: 30 hari
- Monitoring dan rapat penetapan: hingga keputusan final
Status Kepemilikan Tanah: Hak, Bukan Kepemilikan Mutlak
Nusron menekankan bahwa seluruh tanah di Indonesia secara prinsip adalah milik negara. Masyarakat hanya diberikan hak atas tanah, bukan kepemilikan mutlak. Oleh karena itu, jika tanah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, negara berhak menarik kembali hak tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mencegah spekulasi lahan yang merugikan kepentingan publik.












