
Jakarta, 14 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diumumkan KPK pada Selasa, 12 Agustus 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan agar pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berada dalam jangkauan penyidik. Yaqut sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua nama lain ke luar negeri:
- Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama
- Fuad Hasan, pimpinan biro perjalanan haji khusus Maktour
Maktour diketahui sebagai salah satu penyelenggara ibadah haji khusus yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota dan layanan haji secara tidak transparan.
Menurut taksiran awal KPK, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Dugaan korupsi mencakup manipulasi kuota haji, pengadaan layanan, serta potensi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
Juru bicara KPK menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri merupakan langkah awal dalam rangka pendalaman kasus. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Pencegahan ini penting agar proses penyidikan berjalan optimal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut jutaan umat Muslim Indonesia setiap tahunnya.












