
Bandung, 14 Agustus 2025 — Mantan Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin, menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus alokasi hibah untuk pondok pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pesantren dan arah kebijakan nasional yang justru memperkuat lembaga pendidikan keagamaan.
“Ini kesalahan besar dan merupakan sebuah anomali. Ketika secara nasional pesantren didorong untuk berkembang dengan dukungan anggaran, di Jawa Barat justru dihapus,” tegas Ma’ruf Amin dalam konferensi pers di Bandung, dikutip dari Koran Gala dan Sukabumi Update.
Alokasi Anggaran yang Dipangkas
Berdasarkan dokumen APBD-P 2025, anggaran hibah pesantren sebesar Rp153 miliar dihapus total. Sebagai gantinya, dana hanya dialokasikan untuk dua entitas:
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jawa Barat: Rp9 miliar
- Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik, Bogor: Rp250 juta
Pemerintah Provinsi juga menyiapkan program beasiswa bagi santri kurang mampu dengan total anggaran Rp10 miliar. Namun, menurut Ma’ruf Amin, skema ini tidak cukup menggantikan peran hibah langsung dalam mendukung operasional dan pengembangan pesantren.
“Pesantren tidak hanya mencetak ulama, tetapi juga membentuk generasi yang berkarakter dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Dukungan anggaran itu bukan bantuan biasa, tapi investasi masa depan,” ujarnya.
Alasan Gubernur: Reformasi Tata Kelola Hibah
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penghapusan hibah merupakan bagian dari reformasi tata kelola anggaran. Ia menyoroti temuan banyaknya yayasan “bodong” yang menerima hibah tanpa verifikasi memadai, serta dominasi akses politik dalam distribusi dana
“Ini upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola hibah, agar hibah tidak jatuh pada pondok pesantren yang itu-itu saja,” ujar Dedi Mulyadi, seraya menambahkan bahwa fokus ke depan akan diarahkan pada madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini terpinggirkan.
Namun, kebijakan ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk DPRD Jawa Barat dan Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung. Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyebut penghapusan hibah sebagai bentuk pengabaian prinsip kolaborasi dan musyawarah dalam penyusunan kebijakan publik
Langkah Pemprov Jabar dinilai bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperkuat pesantren melalui UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU tersebut menegaskan bahwa pesantren berhak memperoleh dukungan anggaran dari negara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Dedi Mulyadi belum memberikan tanggapan langsung atas kritik Ma’ruf Amin dan desakan DPRD untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.












