Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Tambang Ilegal Kembali Marak di Gusong Bugis, Belitung
Inshot 20250815 113046454

Tambang Ilegal Kembali Marak di Gusong Bugis, Belitung

Limbah Cemari Kawasan HLP dan HKM Juru Seberang, Warga Desak Penegakan Hukum

Tanjungpandan, Belitung — Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di kawasan pesisir Gusong Bugis, Kecamatan Tanjungpandan. Warga melaporkan bahwa kegiatan penambangan liar ini berlangsung secara masif dan sistematis, mencemari wilayah Hutan Lindung Pantai (HLP) dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Juru Seberang, serta mengalirkan limbah hingga ke Karang Kijang.

“Sudah jelas-jelas merusak kawasan lindung dan HKM. Limbahnya sampai ke laut, tapi tidak ada tindakan. Kami minta media angkat kembali berita ini, supaya aparat tidak tutup mata,”* ujar seorang warga Juru Seberang yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Oknum

Warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai pasif, bahkan terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung. Beberapa pihak menduga adanya keterlibatan oknum dalam jaringan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Jalan tambang ilegal itu mulus saja. Apa aparat sudah masuk angin? Atau memang ada yang bermain?” tegas narasumber lain yang aktif dalam pengelolaan HKM.

Dampak Lingkungan dan Sosial
DampakPenjelasan
Kerusakan Ekosistem PesisirSedimentasi dan limbah tambang mengancam terumbu karang, padang lamun, dan habitat biota laut.
Ancaman terhadap HLP dan HKMKawasan yang seharusnya dilindungi dan dikelola oleh masyarakat kini terancam rusak permanen.
Ketegangan SosialMasyarakat adat dan kelompok pengelola HKM merasa terpinggirkan dan kehilangan hak kelola.
Potensi Konflik HorizontalKetimpangan akses dan ketidakjelasan penegakan hukum dapat memicu konflik antarwarga.

Status Hukum Kawasan dan Seruan Penindakan

Berdasarkan dokumen tata ruang dan SK pengelolaan HKM, kawasan Juru Seberang dan Gusong Bugis termasuk dalam zona lindung dan kelola masyarakat. Aktivitas tambang di wilayah ini jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Tokoh adat dan aktivis lingkungan mendesak:

  • Penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
  • Audit lingkungan terhadap dampak limbah tambang di pesisir.
  • Transparansi aparat dalam proses hukum dan pengawasan.
  • Penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan HKM dan pemantauan kawasan HLP.

Suara Masyarakat: “Kami Tidak Diam”

Kelompok pengelola HKM dan warga Juru Seberang menyatakan siap mengawal isu ini melalui jalur hukum dan advokasi publik. Mereka juga meminta dukungan media untuk terus mengangkat kasus ini agar tidak tenggelam di tengah kepentingan ekonomi sesaat.

“Kami tidak diam. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal hak masyarakat dan masa depan anak cucu kami,” ujar seorang tokoh adat setempat.

Image 1755232099908
Peta Interaktif: Zona HLP/HKM dan Titik Tambang Ilegal di Gusong Bugis

Keterangan Peta:

  • Zona HLP (Hutan Lindung Pantai) ditandai dengan poligon hijau transparan.
  • Zona HKM (Hutan Kemasyarakatan) ditandai dengan poligon biru transparan.
  • Titik aktivitas tambang ilegal ditandai dengan ikon merah, menunjukkan lokasi yang dilaporkan warga.
  • Landmark penting seperti Pantai Gusong Bugis, Jembatan Pilang, dan restoran tradisional ditandai dengan ikon biru.

Lokasi utama:

  • Pantai Gusong Bugis berada di pesisir barat Tanjungpandan, dekat Juru Seberang.
  • Aktivitas tambang ilegal terdeteksi di sekitar zona HKM dan HLP, dengan limbah mengalir ke arah Karang Kijang.

Artikel Terkait

Inshot 20260116 075025570

Korupsi SP3AT Fiktif Lepar Pongok:…

Intisari Berita BANGKA – Kejaksaan Negeri…

Inshot 20260116 074043280

KRI Todak-631 Gerebek 25 Ton…

Intisari Berita Bangka Selatan – Upaya…

Inshot 20260116 073202188

Pansel Umumkan Tiga Terbaik Seleksi…

Intisari Berita BELITUNG – Panitia seleksi…

Tambang Ilegal Kembali Marak di Gusong Bugis, Belitung – Media Daulat Rakyat