
Jakarta, 17 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap sempurna saat pengibaran Bendera Merah Putih berlangsung, Sabtu (17/8).
Imbauan ini tertuang dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat diminta untuk berdiri tegap dan memberikan penghormatan saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan bendera dikibarkan, tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penghormatan nasional ini merupakan simbol kebersamaan seluruh elemen bangsa dalam merayakan momen sakral proklamasi.
“Seluruh masyarakat Indonesia, di mana pun berada, diminta untuk berdiri tegap, berhenti dari aktivitas sejenak, dan menunjukkan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan terhadap bendera Merah Putih dan detik-detik proklamasi,” ujar Hasan, dikutip dari Kompas TV dan Bisniscom, Kamis (14/8).
Imbauan ini berlaku di berbagai ruang publik, termasuk jalan raya, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya. Sirene akan dibunyikan secara serentak sebagai penanda dimulainya detik-detik proklamasi.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi individu yang sedang menjalankan tugas-tugas krusial yang tidak dapat dihentikan demi keselamatan publik, seperti tenaga medis, aparat darurat, dan pengendara kendaraan bermotor.
Tradisi penghentian aktivitas pada pukul 10.17 WIB setiap 17 Agustus telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Selain menciptakan suasana khidmat, momen ini diharapkan mampu memperkuat rasa nasionalisme dan mengingatkan kembali akan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan.












