
Tangerang — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus tukar kartu ATM yang menimpa seorang penumpang pesawat. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp41 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyampaikan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga pelaku. Satu pelaku berinisial MAZ telah ditangkap, sementara dua lainnya, berinisial A dan M, masih dalam pengejaran.
“Pelaku MAZ merupakan residivis kasus serupa dan baru beberapa bulan keluar dari penjara di Bogor,” ujar Yandri, Kamis (21/8).
Modus penipuan bermula saat korban berinisial MN tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Kupang dan menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung. Di ruang tunggu, korban didekati dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik, dengan syarat korban harus menunjukkan saldo rekeningnya.
Korban kemudian diajak ke mesin ATM di Terminal 2. Salah satu pelaku memperlihatkan saldo miliknya terlebih dahulu, lalu meminta kartu ATM korban untuk mengecek saldo. Tanpa disadari, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang serupa.
Korban sempat dibawa ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1. Tak lama berselang, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp41 juta dari rekeningnya.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta,” kata Yandri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah teridentifikasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran bisnis instan yang mencurigakan,” tutupnya.












