
Jakarta -Pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan. Kenaikan ini bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari lonjakan berbagai tunjangan—mulai dari beras, telur, bensin, hingga tunjangan rumah yang kini mencapai Rp50 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membenarkan bahwa peningkatan pendapatan berasal dari penyesuaian sejumlah tunjangan. “Tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Bensin itu sekitar Rp7 juta, tadinya sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8).
Adies bahkan berkelakar bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR.” Ia menambahkan bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah mengalami kenaikan.
“Yang naik cuma tunjangan itu saja. Tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari. Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.
Rincian Pendapatan Anggota DPR RI
Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
| Komponen Pendapatan | Nominal (Rp) |
|---|---|
| Gaji Pokok | |
| Ketua DPR | 5.040.000 |
| Wakil Ketua DPR | 4.620.000 |
| Anggota DPR | 4.200.000 |
| Tunjangan Tetap dan Melekat | |
| Tunjangan Jabatan | 9.700.000 |
| Tunjangan Komunikasi | 15.554.000 |
| Tunjangan Kehormatan | 5.580.000 |
| Tunjangan Fungsi Pengawasan & Anggaran | 3.750.000 |
| Tunjangan Listrik dan Telepon | 7.700.000 |
| Tunjangan PPh Pasal 21 | 2.699.813 |
| Uang Sidang | 2.000.000 |
| Tunjangan Beras | ±12.000.000 |
| Tunjangan Bensin | ±7.000.000 |
| Tunjangan Rumah | 50.000.000 |
| Total Estimasi per Bulan | ±120.000.000 |
Kenaikan tunjangan ini memicu perdebatan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Meski demikian, DPR menyatakan bahwa penyesuaian dilakukan sebagai bentuk kompensasi atas penghapusan rumah jabatan dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.












