
Tanjungpandan Belitung – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menunjukkan dampak nyata dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib, program ini tidak hanya mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam mencegah potensi sengketa lahan yang kerap menjadi hambatan pembangunan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Ronal Arkines Saragih, menegaskan bahwa PTSL merupakan bagian integral dari strategi nasional untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
“Sertifikat tanah adalah dokumen vital yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan sertifikat ini, warga tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas untuk memanfaatkan aset tanahnya, misalnya sebagai jaminan usaha atau untuk memperoleh permodalan,” ujar Ronal Kamis, 21 Agustus 2025
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belitung telah menuntaskan penyerahan 875 sertifikat tanah kepada masyarakat dalam rangkaian program PTSL tahun 2025.
Penyerahan dilakukan secara bertahap selama periode 14 hingga 22 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Sertifikat tersebut diberikan kepada warga dari 12 desa dan kelurahan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Belitung, yaitu:
| Desa/Kelurahan | Kecamatan |
|---|---|
| Sungai Padang | Sijuk |
| Sijuk | Sijuk |
| Badau | Badau |
| Air Batu Buding | Badau |
| Cerucuk | Badau |
| Bantan | Membalong |
| Air Saga | Tanjung Pandan |
| Dukong | Tanjung Pandan |
| Air Pelempang Jaya | Tanjung Pandanbau |
| Perawas | Tanjung Pandan |
| Paal Satu (Kelurahan) | Tanjung Pandan |
Langkah ini diharapkan menjadi titik tolak bagi masyarakat untuk lebih aktif mengelola dan mengembangkan potensi tanah mereka, baik untuk kepentingan ekonomi, sosial, maupun pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, penyerahan sertifikat secara langsung juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.












