
BELITUNG TIMUR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur berhasil mengamankan 54 karung berisi pasir timah ilegal dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan bijih timah tanpa izin di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan pengecekan pada Rabu (20/8/2025) dan menemukan tumpukan karung berisi pasir timah di kediaman seorang warga berinisial FY di Jalan Laskar Pelangi.
“Kami mengamankan total 54 karung, terdiri dari 18 karung di lokasi pertama dan 36 karung di lokasi kedua setelah dilakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Setelah temuan awal, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan karung-karung berisi pasir timah yang diduga berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada Kamis (21/8/2025), Polres Belitung Timur menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial FY.
“FY kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menampung pasir timah ilegal tanpa izin resmi,” tegas AKP Ryo.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul pasir timah tersebut.












