Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Dialog Hukum Kejari Belitung: Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional 2026
Inshot 20250825 162310319

Dialog Hukum Kejari Belitung: Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional 2026

Inshot 20250825 162338304

BELITUNG — Dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan yang jatuh pada 2 September, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menggelar Dialog Hukum bertajuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Senin (25/8/2025), di Ballroom Hotel Grand Hatika.

Kegiatan ini menghadirkan dua pakar hukum pidana nasional: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Dr. Topo Santoso SH MH, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr. Artha Febriansyah SH MH. Keduanya membedah secara komprehensif perubahan substansial dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026.

Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa dialog ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen institusional untuk mengedukasi publik secara dini.

“Pengedukasian ini penting karena KUHP baru membawa banyak dinamika, termasuk perubahan pasal-pasal yang akan memengaruhi proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujar Bagus

Ia menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru sangat krusial agar tidak terjadi resistensi sosial atau kesalahpahaman hukum saat implementasi berlangsung.

“Kalau masyarakat tidak dikasih edukasi sekarang, nanti bisa terjadi kontra sosial. Pasti orang bilang tidak tahu, padahal KUHP ini sudah diundangkan sejak 2023. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak tahu,” jelasnya.

Dalam pemaparan narasumber, terungkap bahwa sejumlah bab dalam KUHP mengalami perombakan mendasar.

Misalnya, definisi dan penanganan tindak pidana pencurian, serta pengaturan baru terkait korupsi yang kini masuk dalam ranah KUHP, bukan lagi undang-undang tersendiri.

Perubahan ini secara otomatis akan mengubah pola kerja aparat penegak hukum, dari penyidikan hingga penuntutan.

Oleh karena itu, Bagus menegaskan pentingnya membangun pemahaman publik agar penegakan hukum tidak dianggap sebagai tindakan represif atau mencari-cari kesalahan.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Belitung berkomitmen melaksanakan sosialisasi KUHP secara berkelanjutan hingga akhir tahun, baik melalui pertemuan luring maupun daring.

“Ini baru langkah awal. Ke depan, kami akan terus lakukan pengenalan KUHP baru agar masyarakat benar-benar siap saat aturan ini berlaku,” tutupnya.

Artikel Terkait

Inshot 20260112 191823948

Gus Ipul Menangis, Dipeluk Presiden…

Intisari Berita Banjarbaru, Kalimantan Selatan –…

Inshot 20260112 180501098

Gubernur Gelar Rakor di Belitung…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung– Gubernur…

Inshot 20260112 161720654

Para Pejabat Utama Polda Babel…

Intisari Berita Pangkal pinang Bangka Belitung…

Dialog Hukum Kejari Belitung: Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional 2026 – Media Daulat Rakyat