
Depok, Jawa Barat — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi bebas dari campur tangan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (25/8).
Ia menegaskan bahwa Presiden menilai terdapat indikasi motif politik dalam proses hukum terhadap Hasto, sehingga amnesti dianggap sebagai solusi demi menjaga objektivitas dan integritas hukum.
“Ini adalah bagian dari tekad Presiden untuk memerangi korupsi, namun tetap menjaga agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan steril dari motif politik apa pun,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, meskipun Hasto telah didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden menilai bahwa proses hukum tersebut sarat dengan muatan politik.
Oleh karena itu, pemberian amnesti dinilai memiliki dasar yang kuat demi kepentingan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemberian amnesti itu telah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan dilakukan atas dasar kepentingan nasional,” tambahnya.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam kasus ini, Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
Dalam gelombang amnesti terbaru, Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto, sebagai bagian dari kebijakan hukum yang dinilai lebih inklusif dan berorientasi pada rekonsiliasi nasional.












