
BELITUNG – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil meringkus dua orang wanita yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Senin malam, 25 Agustus 2025.
Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan tindak pidana yang menimpa seorang wanita di Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk.
Kedua pelaku yang kini diamankan polisi adalah Mel (25), warga Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dan Za (41), warga Desa Aik Kelik, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Menurut informasi yang dihimpun, tindak kejahatan ini terjadi di kediaman korban. Korban, yang juga seorang wanita, mengalami penyekapan dan perampasan barang berharga. Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan trauma psikologis.
Motif dan Hubungan Pelaku dengan Korban
Kasus ini menjadi lebih mengejutkan karena salah satu pelaku, Mel, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban. Mel adalah menantu dari korban. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan kejam ini.
Dugaan awal, motif ekonomi menjadi pemicu utama.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap orang-orang terdekat, dalam menghadapi potensi tindak kejahatan.












