
Bogor, 30 Agustus 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden secara tegas memerintahkan kedua pimpinan institusi keamanan negara itu untuk mengambil langkah hukum terhadap aksi massa yang dinilai anarkis.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis. Kami, TNI dan Polri, diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolri Listyo Sigit usai pertemuan
Kapolri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
“antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa,” tambahnya
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online akan dilakukan secara cepat dan transparan. Perintah tersebut telah disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan supremasi hukum di tengah meningkatnya eskalasi demonstrasi di sejumlah wilayah.












