
Pangkalpinang, Bangka Belitung — Gelombang protes masyarakat kembali mengguncang kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam aksi yang berlangsung baru-baru ini, ratusan warga dari berbagai elemen menyuarakan tuntutan tegas: cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan hentikan seluruh aktivitas tambang laut di wilayah pesisir Bangka Belitung.
Tuntutan Utama Massa:
- Pencabutan IUP PT Timah, yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di berbagai daerah.
- Penolakan terhadap tambang laut, khususnya di wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan dan ruang hidup masyarakat adat.
- Transparansi dan akuntabilitas tata kelola pertambangan, termasuk audit terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan dan dampaknya terhadap ekosistem lokal.
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dinilai tidak berkelanjutan dan minim partisipasi publik.
Sejumlah tokoh adat, aktivis lingkungan, dan perwakilan nelayan turut hadir, menyampaikan orasi dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada perwakilan pemerintah daerah.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak tambang yang merusak laut dan mengabaikan suara rakyat,” ujar salah satu orator aksi.
Tuntutan ini juga mencerminkan ketegangan antara regulasi pertambangan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal, termasuk wilayah adat dan zona tangkap nelayan.
Beberapa peserta aksi menyoroti perlunya revisi kebijakan IUP dan penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan lingkungan.
Aktivitas tambang laut disebut telah menyebabkan sedimentasi, penurunan hasil tangkapan ikan, dan kerusakan terumbu karang.
Di sisi lain, konflik horizontal antar kelompok masyarakat juga meningkat akibat ketimpangan informasi dan distribusi manfaat tambang.












