Bripka Rohmat menangis di sidang etik: “Kami mohon dibukakan maaf”
Jakarta – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis milik Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun setelah terbukti melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus lalu.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menyatakan Rohmat melakukan pelanggaran berat dan tercela dalam insiden tersebut.
Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, menyampaikan bahwa mutasi bersifat demosi tersebut berlaku hingga masa dinas Rohmat berakhir.
Selain itu, ia juga dikenai penempatan khusus selama 20 hari dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Heri dalam sidang yang digelar Kamis (04/09) malam.
Dalam sidang, Rohmat tampak emosional dan belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. Ia mengaku ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarganya sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun, ia berharap mendapat pengampunan agar tidak mengalami penurunan jabatan dan bisa menyelesaikan masa dinasnya hingga pensiun.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia,” ucap Rohmat sambil menangis dan menepuk dada.
“Untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa.”
Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan atas kehendak pribadi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas institusi.
“Saya sebagai bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan sendiri,” katanya sambil menundukkan kepala.
Insiden ini sempat memicu gelombang kritik terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa dan penggunaan kendaraan taktis di ruang publik. Pihak keluarga Affan Kurniawan sebelumnya menuntut pertanggungjawaban institusional dan transparansi dalam proses etik.












