
Jakarta — Kepolisian mengungkap identitas salah satu aktor intelektual di balik penyebaran bom molotov saat demonstrasi berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. Sosok tersebut adalah RAP, admin akun Instagram @RAP, yang dikenal dengan julukan “Profesor R”.
RAP ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa.
Ia diduga menyebarkan tutorial perakitan bom molotov melalui grup WhatsApp serta mengatur distribusi bahan peledak rakitan kepada massa perusuh.
“Kami menemukan bahwa yang bersangkutan juga sebagai koordinator untuk menempatkan titik-titik di mana bom molotov bisa diambil,” ujar Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
Berdasarkan hasil digital forensik, RAP aktif membagikan komposisi bahan dan tata cara pembuatan bom molotov di beberapa grup percakapan.
Ia juga berperan sebagai koordinator logistik, mengatur distribusi alat dan bahan peledak ke titik-titik tertentu.
Enam Tersangka, Termasuk Direktur Lembaga HAM
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut. Salah satunya adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut para tersangka diduga menyebarkan flyer digital berisi ajakan rusuh, dengan caption provokatif seperti “Polisi butut, jangan takut.”
Isi flyer itu menghasut pelajar untuk tidak takut aksi dan mengajak melawan bersama, yang berujung pada kerusuhan dan membahayakan keselamatan anak,” ujar Ade Ary.
Selain itu, ditemukan ajakan lain berupa tutorial pembuatan bom molotov dan iming-iming uang bagi masyarakat yang bersedia ikut aksi. Nominal imbalan disebut berkisar antara Rp62.500 hingga Rp200 ribu.
Kronologi Kerusuhan: Dari Ajakan Digital ke Aksi Massa
Kerusuhan pertama terjadi saat ratusan pelajar mendatangi DPR tanpa pemberitahuan. Sebanyak 337 orang diamankan, terdiri dari 202 pelajar, 26 mahasiswa, dan warga umum. Mereka dipulangkan setelah didata dan dikonseling.
Kerusuhan berlanjut pada 28 Agustus, dengan 794 orang diamankan, mayoritas pelajar dari berbagai daerah seperti Cirebon, Indramayu, Purwakarta, Cianjur, dan Serang. Aksi massa terus berlangsung hingga 31 Agustus, dengan total 205 orang ditangkap dan 25 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan fasilitas umum.
“Sudah ada 38 tersangka yang ditahan penyidik terkait peristiwa anarkis, pengrusakan fasilitas umum, hingga kantor kepolisian serta tindak pidana melawan petugas,” tegas Ade Ary.












