
JAKARTA, 8 September 2025 — Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti kasus pelindasan pengemudi ojek online (ojol) oleh kendaraan taktis Brimob dengan langkah hukum pidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa dua anggota kepolisian yang telah dijatuhi sanksi etik akan segera diproses secara pidana.
“Dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025)
Kedua anggota yang dimaksud adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, yang terlibat dalam insiden pelindasan Affan Kurniawan, pengemudi ojol, pada malam 28 Agustus 2025. Bripka Rohmat diketahui sebagai pengemudi kendaraan rantis Brimob, sementara Kompol Cosmas bertindak sebagai komandan operasi.
Yusril menegaskan bahwa laporan dari kepolisian telah diterima dan proses hukum akan dilanjutkan ke peradilan umum.
“Hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Selain dua anggota tersebut, Yusril menyebut bahwa pelaku kerusuhan dalam peristiwa yang sama juga akan dikenai proses pidana.
Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan.
Pemerintah juga memastikan bahwa korban yang dirawat di rumah sakit akan dibebaskan dari biaya, dan keluarga korban meninggal akan menerima santunan serta dukungan pendidikan bagi anak-anak mereka.












