Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Air Saga, Seret Nama Kades
Inshot 20250911 145151149

Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Air Saga, Seret Nama Kades

Belitung | Medis Daulat Rakyat– Anwar Mahrup, warga Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama Kepala Desa Air Saga, Ismanto.

Ia merasa lahan kavling miliknya telah diserobot dan masuk ke dalam sertifikat analog milik orang lain yang diterbitkan oleh ATR/BPN Belitung. Dugaan ini mencuat pada Rabu (10/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Anwar, sebagian kavling miliknya telah masuk ke dalam sertifikat orang lain tanpa sepengetahuannya. Ia mempertanyakan proses penerbitan tersebut kepada BPN Belitung.

“Saya sudah datang ke BPN menanyakan bagaimana kejadiannya sehingga lima kavling tanah milik saya bisa masuk dalam sertifikat orang lain, terlebih saya yang bersebelahan langsung tidak pernah dimintai persetujuan sebagai saksi,” paparnya.

Ia mengakui bahwa lima kavling tersebut belum memiliki surat resmi, namun masih merupakan bagian dari lahannya yang sedang dalam proses pengurusan.

“Saya memang belum membuat suratnya, namun saya sudah mintakan kepada Kepala Desa untuk menerbitkan dan sudah tiga kali memberikan sejumlah uang kepada oknum kepala desa guna pengurusan surat atas lahan tersebut,” jelasnya.

Anwar juga menyebut bahwa oknum kades sempat meminta dua dari lima kavling miliknya, dengan estimasi nilai mencapai Rp60 juta. Ia juga merasa heran karena sertifikat yang diterbitkan BPN mencakup area embung penampungan air.

“Saat ini saya sudah adukan masalah tersebut ke pihak kepolisian, untuk diproses,” tandasnya.

Klarifikasi Kepala Desa Air Saga

Ketika dikonfirmasi di Kantor Desa Air Saga, Ismanto menyatakan bahwa ia telah meminta kedua pihak—Anwar Mahrup dan Vr (inisial)—untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Semula keduanya berteman baik dan Anwar Mahrup memberikan tanah dimaksud kepada Vr, namun pihak Anwar mengatakan lahan yang diberikan kepada Vr tersebut tidak secara keseluruhan,” jelasnya, Rabu (10/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Terkait penerbitan SKT atas lahan tersebut, Ismanto menyarankan agar berkoordinasi dengan staf desa, Candra Purnama, yang disebut lebih memahami detail persoalan.

Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang dari Anwar Mahrup, Ismanto awalnya mengelak dan meminta agar fokus pada penyelesaian masalah lahan terlebih dahulu. Namun, beberapa saat kemudian ia mengakui telah menerima sejumlah uang, meski menyebutnya sebagai bentuk silaturahmi.

“Ceritanya berawal ketika kami baru masuk di desa dan kami silaturahim saat itu saya bilang boleh lah disuntik-suntik dikit dan oleh Anwar Mahrup diberilah,” terangnya.

Namun, ia membantah keras tudingan bahwa dirinya meminta dua kavling tanah.

“Tidak ada itu,” tandas Ismanto.

Ia juga mengakui bahwa persoalan lahan di desanya telah kacau sejak tahun 2011.

Penjelasan Staf Desa Air Saga

Candra Purnama, staf Desa Air Saga, saat ditemui di lokasi Tebat Rasau, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) atas lahan seluas ±4.000 m². Penerbitan dilakukan atas permintaan Vr, dengan peta lahan berasal dari Anwar Mahrup yang disebut telah menyerahkan lahan tersebut.

“Setelah SKT jadi dan dibuat sertifikat barulah pihak Anwar Mahrup mengklaim jika lahan tersebut tidak diberikan secara keseluruhan dan hanya memberikan sebagian. Kenapa baru sekarang komplin, dan bukan saat proses pembuatan dan proses SKT? Terlebih mereka sendiri sudah menyetujuinya,” jelasnya, Rabu (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Candra juga mengaku telah menanyakan kepada Anwar apakah masih ada lahan miliknya di luar yang telah bersertifikat. Jawaban saat itu adalah tidak ada lagi, dan gambar lahan sesuai dengan yang dibuat sendiri oleh pihak Anwar.

“Setelah kami periksa memang lahan yang dimohonkan tidak kena sertifikat-sertifikat atau surat lainnya yang sudah ada,” tambahnya.

Ia menyebut proses penerbitan SKT memakan waktu lebih dari tiga bulan.

Terkait tidak dilibatkannya Anwar dalam penandatanganan saksi batas lahan, Candra menjelaskan bahwa batas-batas lahan tersebut adalah:

  • Sebelah utara: berbatasan dengan HGB PT IMI
  • Timur: berbatasan dengan Harmoko
  • Barat: berbatasan dengan HGB PT IMI
  • Selatan: berbatasan dengan bandar

Namun, batas selatan yang seharusnya berbatasan dengan sertifikat milik Anwar Mahrup justru ditulis berbatasan dengan bandar.

Artikel Terkait

Inshot 20260116 075025570

Korupsi SP3AT Fiktif Lepar Pongok:…

Intisari Berita BANGKA – Kejaksaan Negeri…

Inshot 20260116 074043280

KRI Todak-631 Gerebek 25 Ton…

Intisari Berita Bangka Selatan – Upaya…

Inshot 20260116 073202188

Pansel Umumkan Tiga Terbaik Seleksi…

Intisari Berita BELITUNG – Panitia seleksi…

Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Air Saga, Seret Nama Kades – Media Daulat Rakyat