Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Aturan Baru Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Kemendagri Terbitkan Permendagri No. 29 Tahun 2019
Inshot 20250912 052651255

Aturan Baru Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Kemendagri Terbitkan Permendagri No. 29 Tahun 2019

Inshot 20250912 052651255

Jakarta, 12 September 2025 — Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2019 sebagai pedoman baru tata cara perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah.

Regulasi ini menggantikan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dalam konsideran disebutkan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan tugas luar negeri.

Poin-poin penting dari regulasi ini meliputi:*

  • Pengajuan Permohonan: Surat permohonan perjalanan dinas ke luar negeri harus diajukan oleh pejabat yang berwenang seperti gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, atau kepala biro terkait.
  • Batas Waktu: Gubernur wajib meneruskan permohonan kepada Menteri paling lambat 5 hari setelah diterima, dan Menteri harus menerima permohonan 10 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
  • Verifikasi Berlapis: Permohonan akan diverifikasi oleh Sekretaris Jenderal melalui Sekretaris Kerja Sama sebelum Menteri menerbitkan surat rekomendasi.
  • Sanksi Tegas: Pejabat dan ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Permendagri ini diterbitkan dengan dasar pertimbangan hukum dan kebutuhan organisasi yang terus berkembang, serta sebagai respons atas lemahnya pengawasan terhadap perjalanan dinas luar negeri yang berpotensi membebani anggaran dan menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara Itu Hendri Yani, S.IP., M.IDS., M.Ec.Dev., Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur ketika dihubungi Media Daulat Rakyat tentang seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Belitung Timur yang berkunjung ke luar negeri dalam ajang UNESCO Global Geopark International Conference yang digelar di Chile pada 6 September 2025 hanya menjawab singkat

“Terima kaseh info nya”

Diberitakan sebelumnya nya Partisipasi seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten Belitung Timur dalam ajang UNESCO Global Geopark International Conference yang digelar di Chile pada 6 September 2025 memicu sorotan publik dan pertanyaan administratif.

Pasalnya, keikutsertaan tersebut dilakukan tanpa Surat Edaran (SE) atau izin resmi dari Badan Pengelola Geopark Belitong (BP Geopark Belitong), lembaga yang menjadi mitra resmi UNESCO dalam pengelolaan kawasan Geopark Belitong.

Menurut informasi yang diperoleh dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, kehadiran utusan tersebut tidak melalui koordinasi formal dengan BP Geopark Belitong.

Bahkan, BP Geopark Belitong sebelumnya telah menyampaikan secara tertulis kepada panitia penyelenggara bahwa mereka tidak akan mengirimkan perwakilan ke acara tersebut.

“Ini bang. Dia pergi tanpa ada surat dari Badan Pengelola Geopark Belitong UNESCO Global Geopark,” ujar sumber tersebut melalui pesan yang diterima redaksi pada 11 September pukul 21.55 WIB.

“Karena BP Belitong Geopark sudah menulis surat ke panitia kegiatan itu bahwa tidak akan hadir. Karena biayanya tidak ada bang. Nggak ada duit,” tambahnya.

Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa yang bersangkutan disinyalir telah mengupayakan bantuan dana ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang Belitung.

Permohonan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan surat dari Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yang paling fatal, menurut sumber, adalah klaim ASN tersebut sebagai ahli di bidang kelautan dalam forum internasional tersebut.

Padahal, berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat keahlian atau latar belakang akademik yang relevan di bidang tersebut.

“Ngakunya ahli kelautan, padahal tidak punya sertifikat atau bukti kompetensi. Ini bisa mencoreng kredibilitas daerah,” ujar sumber yang sama.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur representasi daerah dalam forum internasional, terutama yang berkaitan dengan program geopark yang telah diakui UNESCO.

Sejumlah pihak menilai bahwa kehadiran individu dari OPD tanpa mandat resmi dan tanpa kompetensi yang terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman diplomatik serta mencederai tata kelola kelembagaan yang telah dibangun.

Artikel Terkait

Inshot 20260116 075025570

Korupsi SP3AT Fiktif Lepar Pongok:…

Intisari Berita BANGKA – Kejaksaan Negeri…

Inshot 20260116 074043280

KRI Todak-631 Gerebek 25 Ton…

Intisari Berita Bangka Selatan – Upaya…

Inshot 20260116 073202188

Pansel Umumkan Tiga Terbaik Seleksi…

Intisari Berita BELITUNG – Panitia seleksi…

Aturan Baru Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Kemendagri Terbitkan Permendagri No. 29 Tahun 2019 – Media Daulat Rakyat