Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • opini Redaksi : RUU Perampasan Aset: Terobosan Hukum atau Ancaman Baru?
Inshot 20250914 124915187

opini Redaksi : RUU Perampasan Aset: Terobosan Hukum atau Ancaman Baru?

Inshot 20250914 124915187

Oleh: Akhlanudin

Di tengah upaya panjang memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) kembali mencuat sebagai prioritas legislasi nasional. Setelah lebih dari dua dekade mandek, DPR RI menetapkan RUU ini sebagai inisiatif resmi dan berkomitmen membahasnya paralel dengan revisi KUHAP dan KUHP.

Namun, di balik semangat reformasi hukum, muncul pertanyaan mendasar: apakah RUU ini akan menjadi alat pemulihan aset negara yang efektif, atau justru membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan?

Akar Masalah: Aset Ilegal yang Tak Tersentuh

Indonesia selama ini menghadapi tantangan besar dalam memulihkan aset hasil kejahatan. Banyak pelaku korupsi dan kejahatan terorganisir berhasil mengalihkan, menyembunyikan, atau mewariskan aset kepada pihak ketiga, sementara proses hukum terhadap mereka terhambat oleh status buron, kematian, atau lemahnya pembuktian.

Deputi PPATK, Fithriadi Muslim, menegaskan bahwa “RUU ini penting karena kita selama ini memiliki keterbatasan dalam pengaturan soal perampasan harta kekayaan hasil kejahatan. Sering kali asetnya ditemukan, tapi keterkaitan dengan pelaku atau tindak pidananya lemah, sehingga sulit dirampas”

Paradigma Baru: Hukum In Rem dan Non-Conviction Based Forfeiture

Berbeda dari pendekatan pidana konvensional, RUU ini mengadopsi prinsip in rem—yaitu proses hukum terhadap benda (aset), bukan orang. Artinya, negara dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meski pelaku belum divonis, buron, atau telah meninggal. Ini sejalan dengan praktik internasional seperti Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

RUU ini menetapkan ambang batas: aset bernilai minimal Rp100 juta dan terkait kejahatan dengan ancaman pidana ≥ 4 tahun. Proses perampasan dilakukan melalui pengadilan, dengan pembuktian terbalik yang mewajibkan pemilik aset menjelaskan asal-usul kekayaan mereka.

Pengelolaan Aset: Dari Penyitaan hingga Pemanfaatan

RUU PATP juga mengatur mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas, mencakup sembilan kegiatan: penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian. Hal ini bertujuan agar aset tidak hanya disita, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau dikembalikan kepada korban kejahatan.

Risiko dan Kritik: Siapa yang Mengawasi Negara?

Meski menawarkan solusi atas kebuntuan pemulihan aset, RUU ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Guru Besar Hukum Unissula, Henry Indraguna, mengingatkan bahwa “Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi. Hukum harus ditegakkan dengan due process of law, dan harta halal yang diperoleh jauh sebelum perkara muncul tidak boleh ikut dirampas

Sementara itu, pakar hukum Hardjuno Wiwoho menekankan bahwa “RUU ini bukan hanya soal harta bukti kejahatan semata. Ini soal gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik”

Belajar dari Kasus: Jiwasraya dan BLBI

Kasus Jiwasraya menjadi contoh konkret betapa pentingnya instrumen hukum yang mampu merampas aset secara efektif. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung berhasil menyita dan melelang aset milik Benny Tjokrosaputro senilai Rp1,17 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Lebak

Namun, proses ini memakan waktu bertahun-tahun dan hanya bisa dilakukan setelah vonis pidana berkekuatan hukum tetap.

Demikian pula dalam kasus BLBI, banyak aset sitaan yang belum terjual atau bahkan dihibahkan ke instansi lain karena keterbatasan regulasi dan nilai aset yang besar

RUU PATP diharapkan dapat mempercepat proses ini dan memperluas cakupan hukum.

Kesimpulan: Jalan Panjang Menuju Keadilan

RUU Perampasan Aset adalah langkah penting dalam reformasi hukum pidana dan pemberantasan korupsi.

Namun, efektivitasnya bergantung pada desain kelembagaan, transparansi proses, dan partisipasi publik dalam pengawasan. Tanpa itu, RUU ini berisiko menjadi pedang bermata dua—tajam untuk koruptor, tapi juga bisa melukai hak-hak warga negara.

Ringkasan isi dan poin penting dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025:

Tujuan Utama

  • Pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.
  • Pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dengan pendekatan yang tidak bergantung pada status pelaku.
  • Penyesuaian dengan standar internasional, seperti UNCAC dan praktik Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)

Substansi dan Mekanisme

  • Negara berwenang menyita aset yang diperoleh secara ilegal, termasuk:
  • Properti, kendaraan, rekening bank, dan harta lainnya.
  • Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.
  • Pendekatan hukum in rem: fokus pada aset, bukan pelaku. Aset bisa dirampas meski pelaku buron, meninggal, atau tidak terdeteksi
  • Ambang batas: aset bernilai ≥ Rp100 juta dan terkait kejahatan dengan ancaman pidana ≥ 4 tahun
  • Pengelolaan aset mencakup 9 kegiatan: penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian

Pro-Kontra dan Risiko

  • Pro: Efektif untuk menjerat koruptor yang licin, mempercepat pemulihan kerugian negara, dan memperkuat efek jera.
  • Kontra: Risiko penyalahgunaan wewenang, definisi aset tak wajar yang masih samar, dan potensi kriminalisasi aset milik lawan politik

Sejarah dan Status Terkini

  • Diusulkan sejak 2003 oleh PPATK, namun mandek selama lebih dari 17 tahun
  • Masuk Prolegnas berkali-kali, terakhir ditetapkan sebagai inisiatif DPR untuk dibahas intensif pada 2025
  • Pemerintah dan DPR sepakat membahasnya paralel dengan RKUHAP dan KUHP

Artikel Terkait

InShot 20260213

Pemkab Belitung Matangkan Persiapan Pilkades…

Intisari Berita Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi…

InShot 20260213

Puisi Puisi Edy Sukardi

Tak cukup ESu Tak cukupbahkan bukan…

InShot 20260212

Bhabinkamtibmas Desa Lalang Mediasi Konflik…

Intisari Berita Belitung Timur –Personel Bhabinkamtibmas…

opini Redaksi : RUU Perampasan Aset: Terobosan Hukum atau Ancaman Baru? – Media Daulat Rakyat