
Pengangkatan Massal Jadi Langkah Akhir Penataan ASN, Status Honorer Dihapus
BELITUNG — Pemerintah Kabupaten Belitung tengah menyelesaikan proses pengangkatan 1.006 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini menandai babak akhir dari penataan status kepegawaian di daerah, sejalan dengan kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer.
Proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) kini memasuki tahap akhir, dengan tenggat waktu yang telah diperpanjang dari semula 15 September menjadi 22 September 2025. Perpanjangan ini diberikan untuk memberi ruang bagi peserta melengkapi dua dokumen terakhir, yakni surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Dokumen lain seperti pas foto, pernyataan lima poin, ijazah, dan transkrip nilai sudah dipenuhi saat pendaftaran PPPK. Jadi tinggal dua dokumen lagi,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan BKPSDM Belitung, Irawan, saat ditemui di ruang kerjanya.
Irawan menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari restrukturisasi ASN secara nasional. Dengan kebijakan ini, status tenaga honorer resmi dihapus, dan seluruh pegawai non-PNS akan dialihkan menjadi PPPK.
“Jadi ini 1.006 ini tenaga honorer, sehingga harusnya tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Kalaupun ada, itu hanya outsourcing untuk jabatan-jabatan dasar seperti tenaga keamanan, kebersihan, dan sopir,” tegasnya.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah terkait manajemen PPPK, yang mendorong profesionalisasi birokrasi dan penghapusan status kerja informal di lingkungan pemerintahan.
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan menerima gaji pokok sesuai standar jabatan, namun tanpa tunjangan. Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa penghasilan mereka tidak akan lebih rendah dari pendapatan sebelumnya.
Kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki masa kerja antara satu hingga lima tahun, tergantung kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain pengangkatan paruh waktu, BKPSDM Belitung juga telah menyelesaikan pemberkasan PPPK penuh waktu tahap kedua. Sebanyak 101 peserta kini tinggal menunggu pelantikan oleh Bupati Belitung, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
“Untuk PPPK penuh waktu tahap kedua sudah selesai pemberkasan. Tinggal pelantikan saja,” tambah Irawan
Pengangkatan massal ini membawa harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan penyesuaian anggaran dan manajemen SDM agar tetap efisien dan berdaya saing.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas birokrasi, dan membuka ruang bagi pembinaan karier yang lebih terstruktur bagi para PPPK












