
Belitung Timur — Bangunan SD Negeri 5 Simpang Renggiang, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, mengalami kerusakan berat yang mengancam keselamatan siswa dan kelangsungan proses belajar mengajar.
Meski kondisi ini telah berlangsung cukup lama, belum tampak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan.
Kerusakan tersebut mencakup atap yang nyaris roboh, dinding retak, lantai yang terkelupas, serta ruang kelas yang tidak layak digunakan.
Video dokumentasi kondisi bangunan dibagikan oleh akun Facebook Nurul Susanti melalui grup Forum Criisis Center Belitung, dan langsung mendapat perhatian publik.
“Mudah-mudahan setelah video ini di-share, ada tindakan dari pemerintah. Bukan hanya sekedar mengunjungi lalu melihat kerusakan tanpa ada tindakan lanjut,” tulis Nurul dalam unggahan tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meski dalam kondisi serba terbatas. Beberapa kelas terpaksa digabung, dan guru harus mengatur posisi siswa agar tidak berada di bawah bagian atap yang rawan runtuh.
“Kami khawatir setiap hari. Anak-anak belajar sambil was-was. Kalau hujan, air masuk ke kelas. Kami sudah sampaikan ke pihak desa dan kecamatan, tapi belum ada tindak lanjut,” ujar Ibu Sari, orang tua murid yang anaknya duduk di kelas 3.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan penelusuran, SD 5 Simpang Renggiang belum masuk dalam daftar prioritas rehabilitasi bangunan sekolah tahun anggaran 2025.
Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana menyebutkan bahwa bangunan sekolah harus memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
“Kami harap pemerintah tidak hanya datang untuk foto-foto lalu pergi. Kami butuh tindakan nyata, bukan janji,” tegas Pak Jun, tokoh masyarakat setempat.
Unggahan video tersebut kini menjadi momentum advokasi warga. Beberapa aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik mulai mengangkat isu ini ke media lokal dan jejaring sosial.
Jika tidak segera ditangani, kerusakan ini berpotensi melanggar hak anak atas pendidikan yang aman dan layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.












