
BELITUNG— Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di UPTD Samsat Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat penerimaan sebesar Rp245.784.300 hingga 17 September 2025. Angka ini berasal dari 835 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut.
Kepala UPTD Samsat Tanjungpandan Belitung, Erwinsyah, menjelaskan bahwa pemutihan ini memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat.
“Sekarang pemutihan ini hanya bayar satu tahun dan menghilangkan denda. Tapi untuk Jasa Raharja, asuransi kecelakaan, pokok tahun sebelumnya dipungut dengan yang tahun ini, tapi denda tahun sebelumnya dihilangkan, hanya denda tahun berjalan,” ujar Erwin, Senin (22/9/2025).
Program ini menghapus denda keterlambatan dan pajak progresif, serta membebaskan biaya balik nama kedua. Namun, beberapa komponen tetap dikenakan sesuai ketentuan:
- Biaya STNK dan TNKB tetap berlaku untuk kendaraan yang memasuki masa pajak lima tahunan.
- Balik nama pertama dikenakan biaya penerbitan BPKB baru.
- Penerbitan STNK baru atau perpanjangan: Rp100 ribu.
- Penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua atau lebih: Rp225 ribu.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100/I/358/Bakuda/2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif. Kebijakan berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang jatuh pada 21 November 2025.
Erwinsyah mengimbau masyarakat Belitung untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.
“Untuk masyarakat khususnya di Pulau Belitung, bayarlah pajak kendaraan mumpung masih ada pemutihan sampai 30 November 2025,” katanya.
Sejumlah warga yang telah mengikuti program ini mengaku terbantu. “Saya sudah tiga tahun nunggak, tapi sekarang cuma bayar pokok satu tahun. Sangat meringankan,” ujar Rudi, warga Tanjungpandan, yang mengurus pajak motornya pekan lalu.
Program pemutihan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memperbarui data kendaraan secara administratif. “Dengan pemutihan, data kendaraan bisa lebih akurat, dan masyarakat tidak terbebani denda yang menumpuk,” tambah Erwinsyah.
Pemerintah daerah berharap capaian penerimaan terus meningkat hingga akhir masa pemutihan. Samsat Tanjungpandan juga membuka layanan informasi dan pendampingan bagi warga yang ingin mengurus pajak atau balik nama kendaraan.












