Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Kementerian ESDM Hentikan Sementara 14 Perusahaan Tambang Timah di Bangka Belitung
Inshot 20250923 224038714

Kementerian ESDM Hentikan Sementara 14 Perusahaan Tambang Timah di Bangka Belitung

Inshot 20250923 224038714

Pangkalpinang — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan dari 14 perusahaan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keputusan ini tercantum dalam surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani oleh Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM. Penangguhan sementara ini menyasar perusahaan-perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor mineral timah, dan belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan sesuai ketentuan.

Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional dan tata kelola yang berlaku. Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan aktivitas konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, penjualan, maupun eksplorasi lanjutan.

Daftar Lengkap 14 Perusahaan Tambang yang Dihentikan Sementara di Bangka Belitung

NoNama PerusahaanJenis MineralLokasi IUPMasa Berlaku IUP
1PT. Putra MandiriTimahBangka2027
2PT. Sumber Mineral AbadiPasir KuarsaBelitung Timur2029
3PT. Kaolin BelitungKaolinBelitung2026
4PT. Mineral Makmur SejahteraTimahBangka Selatan2028
5PT. Belitung Inti PerkasaPasir KuarsaBelitung2029
6PT. Mitra Stania KemakmuranTimahBangka Barat2027
7PT. Sinar Belitung SejahteraPasir KuarsaBelitung2028
8PT. Timah TbkTimahBangka Tengah2027
9PT. Belitung Kaolin PrimaKaolinBelitung2026
10PT. Mineral Energi SejahteraTanah LiatBangka2029
11PT. Tambang Makmur SejahteraTimahBangka Selatan2028
12PT. Belitung Mineral SentosaPasir KuarsaBelitung2029
13PT. Sumber Daya Mineral AbadiPasir KuarsaBelitung Timur2029
14PT. Kaolin Prima LestariKaolinBelitung2026


Catatan Penting:

  • Semua perusahaan di atas dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara karena belum menyampaikan RKAB Tahunan.
  • Mereka dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, penjualan, maupun eksplorasi lanjutan hingga RKAB disetujui sesuai Pasal 66 huruf i Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.

Artikel Terkait

Inshot 20260122 123918898

BPJS Ketenagakerjaan Belitung Gelar Sosialisasi…

Intisari Berita: BELITUNG — BPJS Ketenagakerjaan…

Inshot 20260122 092406262

KPK Dalami Klaim Ebenezer soal…

Intisari Berita Jakarta – Jaksa Penuntut…

Kementerian ESDM Hentikan Sementara 14 Perusahaan Tambang Timah di Bangka Belitung – Media Daulat Rakyat