Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Tersangka Kasus LNG Singgung Nicke dan Ahok, KPK Tegaskan: Sampaikan ke Penyidik, Bukan ke Publik
Inshot 20250926 142921608

Tersangka Kasus LNG Singgung Nicke dan Ahok, KPK Tegaskan: Sampaikan ke Penyidik, Bukan ke Publik

Jakarta, 26 September 2025— Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, kembali menjadi sorotan publik usai menyebut nama dua mantan petinggi Pertamina saat hendak menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/9).

Hari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), menyebut Nicke Widyawati dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pihak yang menurutnya turut bertanggung jawab.

“Untuk kasus LNG saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ujar Hari kepada awak media sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa semua informasi atau tudingan seharusnya disampaikan melalui jalur resmi kepada penyidik, bukan di ruang publik.

“Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” kata Asep.

Kasus ini bermula dari pengadaan LNG oleh Pertamina yang dilakukan melalui kontrak jangka panjang dengan perusahaan luar negeri.

Kontrak tersebut ditandatangani pada 2013 dan 2014, lalu digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015 dengan masa berlaku selama 20 tahun, dari 2019 hingga 2039. Nilai total kontrak diperkirakan mencapai USD 12 miliar.

Namun, menurut KPK, pengadaan LNG tersebut dilakukan tanpa analisa teknis dan ekonomi yang memadai.

Hari Karyuliarto dan satu tersangka lainnya diduga menyetujui pengadaan LNG impor tanpa pedoman yang jelas, serta memberikan izin prinsip tanpa dasar kajian yang kuat.

Selain itu, pembelian LNG dilakukan tanpa kontrak ‘back to back’ di dalam negeri, sehingga tidak ada kepastian pembeli dan pemakai gas tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun.

Hari Karyuliarto telah ditahan sejak 31 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Meski Hari menyebut nama Nicke dan Ahok, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status hukum keduanya dalam perkara ini. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah secara hukum.

“Kalau memang ada pihak lain yang disebut, tentu akan kami dalami. Tapi semua harus melalui proses penyidikan, bukan opini di luar,” tambah Asep.

Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak 2018 hingga awal 2025, sementara Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama sejak 2019 hingga 2024.

Keduanya pernah menjadi figur sentral dalam berbagai kebijakan strategis Pertamina, termasuk transformasi bisnis dan efisiensi energi.

Artikel Terkait

Inshot 20260112 191823948

Gus Ipul Menangis, Dipeluk Presiden…

Intisari Berita Banjarbaru, Kalimantan Selatan –…

Inshot 20260112 180501098

Gubernur Gelar Rakor di Belitung…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung– Gubernur…

Inshot 20260112 161720654

Para Pejabat Utama Polda Babel…

Intisari Berita Pangkal pinang Bangka Belitung…

Tersangka Kasus LNG Singgung Nicke dan Ahok, KPK Tegaskan: Sampaikan ke Penyidik, Bukan ke Publik – Media Daulat Rakyat