Jakarta 30 September 2025 — Banyak pemilik kendaraan menghadapi kendala saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena tidak memiliki KTP pemilik lama. Solusi yang kini menjadi jalan keluar adalah balik nama kendaraan, yakni proses administrasi untuk mengubah nama pemilik lama yang tercantum di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi nama pemilik baru.
Dengan melakukan balik nama, dokumen kendaraan menjadi sah sepenuhnya dan sesuai identitas pemilik yang sebenarnya. Hal ini juga mempermudah proses perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Contoh Kasus:
Pada 29 Februari 2020, seorang pemilik kendaraan melakukan proses balik nama dengan nomor referensi 29/R1/PU/11/20. Total biaya yang dibayarkan sebesar Rp324.200, terdiri dari pajak pokok, denda, SWDKLLJ, dan biaya administrasi lainnya. Petugas penetapan tercatat atas nama HADI FR dan NAWAN.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Mengutip DetikOto, syarat balik nama terbagi menjadi dua tahap:
1. Balik Nama STNK
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai
2. Balik Nama BPKB
- STNK baru yang telah dibalik nama
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi
- Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian (asli dan fotokopi)
Payung Hukum yang Mengatur
Proses balik nama dan perpanjangan STNK diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Provinsi masing-masing terkait tarif dan prosedur balik nama serta pajak kendaraan
Prosedur balik nama tidak hanya menyelesaikan kendala administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ini, disarankan untuk datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan.












