Pada masa pasca-Gerakan 30 September 1965 (G30S), sejumlah tokoh penting dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapkan ke Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub)—sebuah lembaga peradilan khusus yang dibentuk oleh Presiden Soekarno pada tahun 1963. Tujuan awalnya adalah menjaga stabilitas nasional dalam proses menuju masyarakat sosialis Indonesia
Namun, setelah tragedi G30S, Mahmilub berubah fungsi menjadi alat untuk mengadili secara cepat mereka yang dituduh terlibat dalam gerakan tersebut. Pengadilan ini bersifat final: tidak ada proses banding atau kasasi. Tokoh-tokoh seperti Njono Prawiro, Mayor Sujono, dan Letkol Untung dijatuhi hukuman mati
Dinamika Persidangan: Tuduhan Kudeta Berbalas Tuduhan
Dalam proses persidangan, muncul narasi saling tuduh antara pihak militer dan PKI. Militer menuduh PKI sebagai dalang kudeta terhadap negara, sementara PKI membalikkan tudingan dengan menyebut bahwa justru ‘Dewan Jenderal’—kelompok perwira tinggi militer—yang merancang kudeta terhadap Presiden Soekarno
Desas-desus tentang Dewan Jenderal yang menyusun kabinet bayangan muncul pada pertengahan 1965. Kekhawatiran PKI terhadap dominasi militer mendorong mereka melakukan penculikan terhadap tujuh perwira tinggi pada malam 30 September 1965. Aksi ini berujung pada pembunuhan para jenderal dan menjadi pemicu pembersihan besar-besaran terhadap PKI
Kasus Njono dan Mayor Sujono
Njono Prawiro, tokoh penting PKI dan pemimpin SOBSI, dituduh memobilisasi pasukan cadangan dari Lubang Buaya. Ia menolak mengajukan grasi dan menyatakan kesiapannya untuk mati demi kebenaran. Dalam persidangan, Njono sempat menyebut bahwa militerlah yang merancang kudeta, meski kemudian menarik kembali pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai diskusi politik biasa
Mayor Sujono, perwira Angkatan Udara, menjadi saksi kunci dalam persidangan Njono. Ia juga dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi bersama Letkol Untung di Bandung. Koran De Waarheid mencatat bahwa Sujono dituduh melakukan konspirasi melawan negara oleh para jenderal sayap kanan
Abdul Latief: Sahabat yang Berbalik Arah
Kolonel Abdul Latief, yang dulunya dekat dengan Soeharto, juga terseret dalam pusaran G30S. Ia sempat menemui Soeharto di rumah sakit pada malam kejadian, namun motif kunjungannya menjadi perdebatan. Dalam wawancara berbeda, Soeharto menyebut Latief datang untuk menyampaikan simpati, namun juga pernah mengatakan bahwa Latief berniat membunuhnya
Latief dijatuhi hukuman mati, namun kemudian mendapat grasi dan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Dalam wawancara di usia senja, Latief dengan lantang menyatakan bahwa Soeharto-lah yang sebenarnya melakukan kudeta
Dampak Jangka Panjang
Setelah Soeharto naik menjadi presiden, eks anggota PKI dan tahanan politik menghadapi diskriminasi sosial. Mereka diberi KTP bertanda ET (Eks Tapol), yang membuat mereka terpinggirkan dari kehidupan masyarakat












