
Belitung (Media Daulat Rakyat) —
Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tengah membahas usulan penetapan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas penambangan bijih timah.
“Kami masih mencarikan lokasi-lokasi yang memungkinkan agar masyarakat bisa menambang secara resmi di kawasan WPR,” ujar Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, di Tanjungpandan, Senin.
Menurut Djoni, Pemkab telah menggelar sejumlah rapat koordinasi dan pemantapan guna menginventarisasi titik-titik potensial yang dapat diusulkan sebagai WPR.
Dalam pembahasan terakhir, para camat dan kepala desa dilibatkan untuk menentukan lokasi-lokasi yang layak dijadikan usulan.
Bupati menegaskan bahwa penetapan WPR akan menjadi angin segar bagi masyarakat penambang, karena mereka dapat bekerja secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai bahwa keberadaan WPR akan menjadi solusi atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah Belitung.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambang secara tertib dan sah,” tegasnya.
Namun, Djoni mengingatkan bahwa kawasan WPR tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah maupun perusahaan swasta.
Selain itu, kawasan yang diusulkan harus memiliki potensi deposit bijih timah yang memadai.
“Jangan sampai WPR ditetapkan di lokasi yang tidak memiliki kandungan timah,” tambahnya.
Ia berharap, penetapan WPR dapat mendorong penambangan rakyat yang tertib, legal, dan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat lokal.
Usulan tersebut akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setelah proses inventarisasi luas dan titik lokasi selesai dilakukan.












