Operasi Gabungan Bongkar Praktik Pengumpulan Timah Tanpa Izin
Bangka Barat — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama tim gabungan dari Jampidsus, Kejati Babel, dan Satgas Penegakan Hukum (PKH) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah kolektor timah ilegal di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin malam (30/9).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban tata kelola pertimahan nasional, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan ekspor timah ilegal.
Tiga lokasi pengumpulan timah di Desa Puput dan Desa Bakit menjadi sasaran operasi.
Petugas yang didampingi aparat TNI menyisir rumah-rumah yang diduga menjadi tempat penampungan timah hasil tambang ilegal. Salah satu rumah telah dipasangi garis segel sebagai tanda penyitaan sementara.
Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany, turut hadir di lokasi namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
,”Kami menunggu rilis resmi dari pihak terkait,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi, menyatakan belum mengetahui detail operasi karena sedang berada di Pangkalpinang.
“Saya belum dapat informasi lengkap, karena sedang bertugas di luar,” katanya.
Kedatangan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, ke Bangka Belitung menggunakan pesawat TNI AU menandai keseriusan pemerintah pusat dalam membongkar jaringan pertimahan ilegal yang merugikan negara dan mencemari lingkungan.
Langkah ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama pelaku usaha pertimahan resmi dan pemerhati lingkungan.
Banyak pihak berharap penegakan hukum tidak berhenti pada kolektor, tetapi juga menyasar aktor-aktor besar di balik rantai distribusi timah ilegal.












