Pangkalpinang — Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen Richard T.H. Tampubolon, bersama Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Provinsi Bangka Belitung pada Selasa, 30 September 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk menertibkan praktik penambangan tanpa izin di wilayah penghasil timah yang selama ini mengalami kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat eksploitasi liar.
“Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tulis Pusat Penerangan (Puspen) TNI dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025).
Dalam rangkaian kunjungannya, Letjen Richard juga meninjau fasilitas smelter milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang berlokasi di kawasan industri Ketapang, Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Smelter tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Perusahaan milik pengusaha Hendry Lie ini menjadi satu dari lima fasilitas pengolahan pasir timah yang telah disita untuk negara.
Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan hingga mencapai Rp 300 triliun.
Langkah tegas TNI dan Kejagung ini menandai komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memulihkan tata kelola pertambangan nasional.












