Pangkalpinang – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, menandai bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan (13/10/2025)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP tersebut.
“Ya, SPDP-nya sudah masuk ke kita, sekitar awal Oktober 2025,” ujar Basuki saat dikonfirmasi.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejati Babel telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa (P16) dan menyiapkan lima orang jaksa untuk mengikuti dan mengawal perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Babel.
Hellyana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan tagihan hotel yang tidak dibayarkan. Ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, meskipun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan manajer hotel yang mengaku mengalami kerugian akibat tagihan kamar hotel yang digunakan oleh Hellyana namun tidak dibayar.
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Hellyana sebagai tersangka.
Pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan.












