Belitung, 14 Oktober 2025 — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta hanya dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima.
Korban, Tito (39), warga Jalan RE Martadinata, Kecamatan Tanjungpandan, melaporkan kehilangan uang tunai tersebut pada Senin (13/10/2025).
Menurut keterangannya, peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 15.10 WIB, saat ia dan keluarganya meninggalkan rumah untuk berbelanja. Tito baru menyadari uangnya hilang keesokan harinya.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Made Yudha membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial H (34), seorang buruh harian lepas yang juga warga Tanjungpandan.
“Benar, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Made Yudha
Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi, identitas pelaku berhasil dikantongi dan penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan kecepatan respons aparat dalam menindaklanjuti laporan.












