Jakarta, 20 Oktober 2025 — Setelah hasil tes DNA antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan terhadap selebgram tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (20/10), pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat. Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa di media sosial yang menyebut dirinya memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil dan menuntut pengakuan atas anak yang ia klaim sebagai hasil hubungan tersebut.
Namun, hasil tes DNA yang dilakukan di Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak terbukti.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa Lisa Mariana dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara,” ujar Erdi seperti dikutip dari Radar Surabaya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menegaskan bahwa pemanggilan Lisa dilakukan sebagai tersangka.
“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujarnya kepada media.
Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi, namun tim kuasa hukumnya menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Publik diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga ketertiban dan menghormati hak privasi semua pihak.












